Dosen Kriminologi UIR Kerjasama Dengan Pemerintah Kelurahan Sungai Mempura Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat 

Sabtu, 23 September 2023 - 15:45:46 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian tak terpisahkah dari salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagian Dosen di lingkungan Universitas Islam Riau. Seperti hal nya yang dilakukan oleh, Neri Widya Ramailis, M.Krim, Dosen Program Studi Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau yang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Kantor Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Kamis (21/09/2023).

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini sebagai salah satu bentuk pengamalan Catur Dharma Perguruan Tinggi dengan melakukan program sosialisasi dan memberikan informasi kepada pihak Pemerintah Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak terkait bagaimana peran dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir, mencegah bahkan sampai pada tahap menanggulangi terjadinya tindak kejahatan dan kenakalan remaja.

Adapun bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang PERAN PEMERINTAH KELURAHAN DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN KENAKALAN REMAJA. Materi ini disampaikan oleh Ketua Tim Pengabdian kepada masyarakat Neri Widya Ramailis, M.Krim.

Kegiatan ini juga dilatarbelakangi munculnya kesadaran bahwa pentingnya mengingatkan Pemerintah Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai lembaga kontrol sosial yang senantiasa bersinggungan langsung dengan aktifitas keseharian warga masyarakat dan anak remaja yang rentan akan terjadinya tindak kejahatan dan kenakalan.

"Faktanya sebagian besar anak remaja tidak mengetahui dampak dari bahaya kenakalan dan perilaku menyimpang yang mereka perbuat. Oleh sebab itu diperlukan peran penting dan keterlibatan dari semua pihak stakeholder sebagai wujud upaya pengendalian sosial di masyarakat, baik dari lembaga formal (lembaga resmi) seperti Pemerintah, Lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakat (sistem peradilan pidana / criminal justice system). Selanjutnya lembaga in formal (tidak resmi) seperti, yang dilakukan oleh berbagai tokoh yang ada di masyarakat, seperti Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat (Tokoh Adat), Lembaga Keagamaan (Tokoh Agama), Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar dapat bekerjasama dengan baik dalam hal mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan dan kenakalan remaja. "Ucap Neri Widya Ramailis, M.Krim kepada Catatanriau.com.

Dalam program sosialisasi ini juga dijelaskan tentang Paraturan Pemerintah

Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, BAB III mengenai Kedudukan dan Tugas Lurah terdapat di Pasal 5 huruf “d” yang menjelaskan salah satu tugas Lurah adalah penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Lebih lanjut, juga dijelaskan pada BAB VII mengenai Lembaga Kemasyarakatan, bagian Kedua Pasal 12 tertulis tentang salah satu tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan yaitu terdapat di huruf “g” berkenaan tentang “pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja”. 

Di sisi lain Lurah Sungai Mempura, Reyhan Prasetyo, S.STP mengatakan, kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim Dosen Prodi Kriminologi ini sangat bermanfaat dalam membantu pihak Pemerintah Kelurahan Sungai Mempura dan Lembaga Kemasyarakatan dalam rangka mendapatkan pemahaman dan pengalaman baru tentang bagaimana model atau wujud upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kenakalan remaja, tutupnya. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini unsur tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan warga masyarakat.(Rls/Mr.j)

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex